Pernikahan adalah momen sakral yang diimpikan banyak orang. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang persyaratan untuk daftar nikah ke KUA, khususnya di KUA.

Persyaratan untuk Daftar Nikah di KUA

Pendaftaran nikah di KUA memerlukan beberapa dokumen dan langkah-langkah tertentu. Berikut ini adalah persyaratan daftar nikah di KUA yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan untuk Nikah (N1, N2, N4)
  5. Surat Izin Orang Tua (N5)
  6. Fotokopi Pas Foto
  7. Surat Keterangan Kematian
  8. Surat Cerai
  9. Rekomendasi Pindah Nikah
  10. Bukti Imunisasi TT (Tetanus Toxoid)

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baik calon pengantin pria maupun wanita harus menyediakan fotokopi KTP masing-masing. KTP ini harus masih berlaku dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Calon pengantin juga harus menyediakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). KK ini diperlukan untuk memastikan bahwa data keluarga dari kedua belah pihak sesuai dengan data yang tercatat di KUA.

Akta Kelahiran

Calon pengantin harus menyediakan fotokopi akta kelahiran. Akta kelahiran ini berfungsi sebagai bukti sah tentang data kelahiran calon pengantin yang terdaftar di negara.

Surat Keterangan untuk Nikah (N1, N2, N4)

Surat keterangan ini meliputi beberapa jenis surat, yaitu:

  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1): Menunjukkan status belum menikah dari calon pengantin.
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2): Menunjukkan asal usul keluarga calon pengantin.
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N4): Menyatakan persetujuan kedua calon pengantin untuk menikah.
  4. Surat-surat ini bisa diperoleh dari kantor kelurahan tempat calon pengantin tinggal.

Surat Izin Orang Tua (N5)

Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, mereka harus menyediakan Surat Izin Orang Tua. Surat ini menunjukkan bahwa orang tua atau wali dari calon pengantin memberikan izin untuk pernikahan tersebut.

Fotokopi Pas Foto

Calon pengantin harus menyediakan pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 dengan jumlah tertentu (biasanya 4-6 lembar). Pas foto ini diperlukan untuk keperluan administrasi di KUA.

Surat Keterangan Kematian

Jika salah satu calon pengantin merupakan duda atau janda yang ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya, mereka harus menyediakan surat keterangan kematian dari pasangan sebelumnya.

Surat Cerai

Jika salah satu calon pengantin merupakan duda atau janda yang bercerai, mereka harus menyediakan surat cerai dari pengadilan sebagai bukti sah bahwa mereka sudah tidak terikat dengan pernikahan sebelumnya. Kebiasaan janda atau duda jika mau menikah lagi biasa mau siri anda dapat membacanya cara daftar nikah siri di KUA.

Rekomendasi Pindah Nikah

Jika calon pengantin berasal dari luar kecamatan atau kota tempat mereka akan menikah, mereka perlu mendapatkan rekomendasi pindah nikah dari KUA asal ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Bukti Imunisasi TT (Tetanus Toxoid)

Beberapa KUA juga mensyaratkan calon pengantin wanita untuk menunjukkan bukti imunisasi TT sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan ibu dan calon bayi.

Persyaratan Daftar Nikah Online

Dengan perkembangan teknologi, pendaftaran nikah sekarang bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama. Berikut adalah persyaratan daftar nikah online yang perlu diperhatikan:

  1. Akses ke Situs Resmi
  2. Pengisian Data Pribadi
  3. Unggah Dokumen
  4. Verifikasi Data
  5. Pembayaran Biaya Nikah
  6. Penjadwalan Nikah

Akses ke Situs Resmi

Calon pengantin harus mengakses situs resmi pendaftaran nikah online di simkah.kemenag.go.id. Di situs ini, calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah.

Pengisian Data Pribadi

Calon pengantin perlu mengisi data pribadi mereka secara lengkap dan benar di formulir online. Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan informasi lainnya sesuai dengan dokumen resmi.

Unggah Dokumen

Setelah mengisi data pribadi, calon pengantin harus mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto. Pastikan semua dokumen diunggah dalam format yang sesuai dan jelas terbaca.

Verifikasi Data

Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, data akan diverifikasi oleh petugas KUA. Calon pengantin akan menerima konfirmasi melalui email atau pesan singkat setelah data diverifikasi.

Pembayaran Biaya Nikah

Beberapa KUA menerapkan biaya administrasi yang bisa dibayarkan melalui transfer bank. Calon pengantin perlu mengikuti petunjuk pembayaran yang tersedia di situs resmi.

Penjadwalan Nikah

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, calon pengantin dapat menjadwalkan tanggal dan waktu pelaksanaan pernikahan. Penjadwalan ini bisa dilakukan langsung melalui situs atau dengan menghubungi KUA terkait.

Kesimpulan

Menikah adalah langkah besar dalam kehidupan, dan persiapan administrasi adalah bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Memahami persyaratan untuk daftar nikah, baik secara langsung di KUA maupun secara online, akan membantu calon pengantin menjalani proses pendaftaran dengan lebih lancar dan tanpa hambatan.

Dengan memenuhi semua persyaratan daftar nikah di KUA dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, calon pengantin dapat memastikan bahwa pernikahan mereka akan berlangsung sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memeriksa kembali persyaratan yang mungkin berbeda di setiap KUA, karena beberapa daerah mungkin memiliki ketentuan tambahan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pengantin yang sedang mempersiapkan pernikahan mereka. Selamat menempuh hidup baru dan semoga pernikahan Anda membawa kebahagiaan dan keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Undangan Website

Pilihan Tema Undangan Digital

Undangan Video

Pilihan Tema Undangan Video