Waduh! Cara Daftar Nikah Siri di KUA

Cara Daftar Nikah Siri di KUA

Menikah adalah salah satu momen paling sakral dalam hidup. Bagi sebagian orang, pernikahan siri dipilih karena alasan tertentu, seperti ingin menjaga privasi atau karena keadaan mendesak. Namun, penting untuk diketahui bahwa pernikahan siri tidak diakui secara hukum di Indonesia dan tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Artikel ini akan membahas prosedur dan cara daftar nikah siri di KUA, serta panduan tentang cara daftar nikah online di KUA dan kelurahan, namun harus tetap daftar nikah ke kua nantinya.

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan syariat agama Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi dengan cara daftar online di KUA. Meskipun sah secara agama, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, yang berarti tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

Cara Daftar Nikah Siri di KUA

Secara prinsip, KUA tidak memfasilitasi pernikahan siri karena tugas mereka adalah mencatat pernikahan yang sah secara hukum. Namun, jika Anda tetap ingin menikah siri, Anda bisa melakukannya tanpa melalui KUA. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Menghubungi Pejabat Agama
  2. Memenuhi Syarat-Syarat Nikah
  3. Mengadakan Akad Nikah

Menghubungi Pejabat Agama

Cari ustadz atau tokoh agama yang bersedia menikahkan secara siri. Pastikan bahwa beliau memahami syarat dan rukun nikah menurut agama Islam.

Memenuhi Syarat-Syarat Nikah

Pastikan semua syarat nikah menurut agama Islam terpenuhi, seperti adanya wali nikah, dua orang saksi, serta mahar.

Mengadakan Akad Nikah

Laksanakan akad nikah sesuai dengan ajaran agama Islam. Akad ini dilakukan di hadapan wali, saksi, dan ustaz yang menikahkan.

Meskipun cara ini sah menurut agama, penting diingat bahwa pernikahan siri tidak memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, jika memungkinkan, pertimbangkan untuk mendaftarkan pernikahan Anda secara resmi.

Cara Daftar Online Nikah di KUA

Jika Anda memutuskan untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA, berikut ini adalah langkah-langkah cara daftar online nikah di kua:

  1. Akses Situs Resmi
  2. Registrasi dan Pengisian Formulir
  3. Unggah Dokumen Pendukung
  4. Verifikasi dan Pembayaran
  5. Penjadwalan Akad Nikah

Akses Situs Resmi

Kunjungi situs resmi untuk tau cara pendaftaran online di kua melalui simkah.kemenag.go.id. Di sini, Anda dapat memulai proses pendaftaran nikah secara online.

Registrasi dan Pengisian Formulir

Buat akun dengan mengisi data diri Anda. Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran nikah dengan informasi pribadi dan data calon pasangan. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.

Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto. Pastikan dokumen diunggah dalam format yang sesuai dan jelas terbaca.

Verifikasi dan Pembayaran

Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, data Anda akan diverifikasi oleh petugas KUA. Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau pesan singkat setelah data diverifikasi. Beberapa KUA mungkin mengenakan biaya administrasi yang bisa dibayarkan melalui transfer bank.

Penjadwalan Akad Nikah

Setelah semua persyaratan daftar nikah di Kua terpenuhi dan diverifikasi, Anda bisa menjadwalkan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah. Penjadwalan ini bisa dilakukan langsung melalui situs atau dengan menghubungi KUA terkait.

Cara Daftar Nikah Online di Kelurahan

Selain di KUA, pendaftaran nikah juga bisa dilakukan di kelurahan. Berikut cara daftar nikah online di kelurahan:

  1. Mengunjungi Website Kelurahan
  2. Mengisi Formulir Online
  3. Mengunggah Dokumen
  4. Verifikasi
  5. Mendapatkan Surat Pengantar

Mengunjungi Website Kelurahan

Beberapa kelurahan memiliki website resmi untuk pendaftaran nikah online. Kunjungi website tersebut dan cari bagian pendaftaran nikah.

Mengisi Formulir Online

Isi formulir pendaftaran nikah yang tersedia di website kelurahan. Pastikan mengisi data pribadi dan data pasangan dengan benar.

Mengunggah Dokumen

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW.

Verifikasi

Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi data. Jika data sudah sesuai, Anda akan menerima konfirmasi.

Mendapatkan Surat Pengantar

Setelah data diverifikasi, kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar untuk melanjutkan proses pendaftaran di KUA.

Baca Juga: Daftar Biaya Nikah Sederhana

Kesimpulan

Menikah adalah keputusan besar yang memerlukan persiapan matang. Memahami cara daftar nikah, baik secara siri maupun resmi di KUA, sangat penting untuk memastikan pernikahan berjalan lancar dan sah. Meskipun nikah siri sah menurut agama, tidak ada perlindungan hukum dari negara. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA. Dengan memanfaatkan layanan pendaftaran online di KUA dan kelurahan, proses pendaftaran nikah menjadi lebih mudah dan efisien.

Berbagi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tema Undangan Digital

tema-adat-banjar
Tema Adat
tema-adat-bali
Tema Adat
tema-premium-1
Tema Premium
tema-adat-batak
Tema Adat
tema-1
Tema Biasa
tema-premium-10
Tema Premium
tema-2
Tema Biasa

Undangan Website

Pilihan Tema Undangan Digital

Undangan Video

Pilihan Tema Undangan Video